Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS)
terlibat aktif di dunia politik menjadi perhatian Dewan Pengurus KORPRI
Nasional, hal ini juga terjadi di Provinsi Banten.
Walaupun Sekjen Dewan Pengurus
KORPRI Nasional-Tasdik Kinanto telah meminta kepada seluruh PNS untuk tidak
berkecimpung dan melibatkan diri pada urusan politik atau PNS dilarang berada
di dua kaki (politik dan karir PNS). Tetap saja ada PNS yang berada di dua
kaki.
“PNS harus netral, kalau PNS ini sudah tidak
netral, urusan pelayanan akan tidak sangat baik, dan dapat menghambat proses
pembangunan” ujarnya.
Namun demikian Tasdik tidak melarang
seseorang untuk aktif dan terlibat dalam dunia politik. “JIka anda PNS bermain
politik silahkan saja. Tapi jangan ada di birokrasi, keluar dulu, setelah itu
bebas berpolitik” ujarnya.
PNS harus menunjukkan dedikasi dan
pelayanan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sudah ada UU Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut pegawai negeri bersikap
profesional. “Anggota KORPRI akan diintegrasikan dengan korps profesi ASN”
ujarnya kembali.
Sumber
:
http://humasprotokol.bantenprov.go.id/read/article-detail/berita/1233/PNS-DILARANG-BERADA-DI-DUA-KAKI.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar