Rabu, 31 Desember 2014

PNS DILARANG BERADA DI DUA KAKI



Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat aktif di dunia politik menjadi perhatian Dewan Pengurus KORPRI Nasional, hal ini juga terjadi di Provinsi Banten.
Walaupun Sekjen Dewan Pengurus KORPRI Nasional-Tasdik Kinanto telah meminta kepada seluruh PNS untuk tidak berkecimpung dan melibatkan diri pada urusan politik atau PNS dilarang berada di dua kaki (politik dan karir PNS). Tetap saja ada PNS yang berada di dua kaki.
 “PNS harus netral, kalau PNS ini sudah tidak netral, urusan pelayanan akan tidak sangat baik, dan dapat menghambat proses pembangunan” ujarnya.
Namun demikian Tasdik tidak melarang seseorang untuk aktif dan terlibat dalam dunia politik. “JIka anda PNS bermain politik silahkan saja. Tapi jangan ada di birokrasi, keluar dulu, setelah itu bebas berpolitik” ujarnya.
PNS harus menunjukkan dedikasi dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sudah ada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut pegawai negeri bersikap profesional. “Anggota KORPRI akan diintegrasikan dengan korps profesi ASN” ujarnya kembali.


Sumber :
http://humasprotokol.bantenprov.go.id/read/article-detail/berita/1233/PNS-DILARANG-BERADA-DI-DUA-KAKI.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar