Rabu, 31 Desember 2014

DPRD BANTEN TELAH SETUJUI APBD PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2015



KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kec.Curug, Kota Serang, Minggu (30/11/2014).
Plt.Gubernur Banten-H.Rano Karno mengatakan bahwa dokumen persetujuan Perda APBD tahun anggaran 2015, pendapatan ditargetkan sebesar Rp7,64 triliun lebih, dari pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah meningkat secara signifikan yaitu mencapai Rp5,13 trilun lebih.
Selain mengupayakan peningkatan kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Banten juga selalu meningkatkan dan mempertajam skala prioritas serta peningkatan sinergi pembangunan. Pada tahun 2015 ini anggaran belanja lebih dari Rp9,047 triliun, Pemerintah Provinsi Banten akan lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Dengan telah disetujuinya Perda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 ini maka akan segera diteruskan ke tahap proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Plt.Gubernur berharap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat diserahkan kepada Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran pada akhir Desember 2014. Dengan demikian APBD dapat efektif dilaksanakan mulai awal bulan Januari tahun 2015.
Diharapkan Pemerintah Provinsi Banten dapat melakukan sosialisasi pengelolaan APBD tahun anggaran 2015 pada pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan, pertama, membuka domain publik secara profesional dan proposinal kepada seluruh lapisan masyarakat Banten; kedua, memberikan hak politik anggaran yang baik kepada masyarakat sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam membuat alokasi anggaran untuk kepentingan dalam bidang pendidikan, kesehatan dan ketersediaan pekerjaan; ketiga, memberikan jaminan adanya harmonisasi, sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar tercapi hasil yang optimal.

Sumber :
http://humasprotokol.bantenprov.go.id/read/article-detail/berita/1226/DPRD-BANTEN-TELAH-SETUJUI-APBD-PROVINSI-BANTEN-TAHUN-ANGGARAN-2015.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar