KOTA SERANG – Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah menyetujui Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Banten Tahun Anggaran 2015 melalui Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD
terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran
2015 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten
(KP3B), Kec.Curug, Kota Serang, Minggu (30/11/2014).
Plt.Gubernur Banten-H.Rano Karno
mengatakan bahwa dokumen persetujuan Perda APBD tahun anggaran 2015, pendapatan
ditargetkan sebesar Rp7,64 triliun lebih, dari pendapatan tersebut, Pendapatan
Asli Daerah (PAD) telah meningkat secara signifikan yaitu mencapai Rp5,13
trilun lebih.
Selain mengupayakan peningkatan kemampuan keuangan
daerah, Pemerintah Provinsi Banten juga selalu meningkatkan dan mempertajam
skala prioritas serta peningkatan sinergi pembangunan. Pada tahun 2015 ini
anggaran belanja lebih dari Rp9,047 triliun, Pemerintah Provinsi Banten akan
lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Dengan telah disetujuinya Perda
tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2015 ini maka akan segera
diteruskan ke tahap proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Plt.Gubernur
berharap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat diserahkan kepada Kepala SKPD
sebagai Pengguna Anggaran pada akhir Desember 2014. Dengan demikian APBD dapat
efektif dilaksanakan mulai awal bulan Januari tahun 2015.
Diharapkan Pemerintah Provinsi
Banten dapat melakukan sosialisasi pengelolaan APBD tahun anggaran 2015 pada
pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan, pertama, membuka domain publik
secara profesional dan proposinal kepada seluruh lapisan masyarakat Banten;
kedua, memberikan hak politik anggaran yang baik kepada masyarakat sehingga
masyarakat memahami hak dan kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota dalam membuat alokasi anggaran untuk kepentingan dalam bidang
pendidikan, kesehatan dan ketersediaan pekerjaan; ketiga, memberikan jaminan
adanya harmonisasi, sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
agar tercapi hasil yang optimal.
Sumber
:
http://humasprotokol.bantenprov.go.id/read/article-detail/berita/1226/DPRD-BANTEN-TELAH-SETUJUI-APBD-PROVINSI-BANTEN-TAHUN-ANGGARAN-2015.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar